BAB I
1.1
LATAR BELAKANG
Kewajiban
Pemerintah dalam pemenuhan hak-hak dasar manusia, seperti air minum, memotivasi
Pemerintah untuk memfasilitasi pembangunan dan pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM) khususnya bagi masyarakat perdesaan yang notabene merupakan
masyarakat dengan tingkat pelayanan SPAM terendah. Sesuai dengan data BPS,
cakupan pelayanan SPAM di perdesaan hanya 8%. Selain itu, Pemerintah juga
terpacu untuk mencapai target Millennium
Development Goals (MDGs) tahun 2015, yaitu menurunkan separuh proporsi
penduduk yang belum terlayani fasilitas air minum.
Khusus untuk sektor
air minum sederhana, karakteristik daerah dan ketersediaan sumber daya alam
telah menghasilkan kondisi pelayanan air minum yang berbeda, baik di wilayah
perkotaan maupun di wilayah perdesaan. Dengan mempertimbangkan keberlanjutan
prasarana air minum yang dibangun, yang diarahkan untuk dapat dikelola oleh
masyarakat pengguna itu sendiri, maka prasarana air minum haruslah prasarana
yang ditinjau dari pelayanannya bersifat komunal, dan ditinjau dari fisik
prasarananya bersifat mudah dan ekonomis dalam pembangunan, operasional dan
pemeliharaan serta pengelolaannya. Memperhatikan bahwa prioritas lokasi-lokasi
yang akan menjadi lingkup pelaksanaan adalah desa-desa yang belum pernah
mendapat pelayanan air minum secara formal (pelayanan oleh perusahaan daerah
air minum setempat) sehingga pemenuhan kebutuhan air minum dilakukan secara
individu rumah tangga atau swadaya masyarakat, maka perlu diberikan acuan
petunjuk bagi para pelaksana program, baik untuk aparat pemerintah terkait
maupun untuk masyarakat sebagai aktor utama pelaksanaan program, sehingga
diperoleh arah, pengertian dan pengetahuan yang sama dalam menciptakan
pembangunan yang berkelanjutan.
Memperhatikan hal
tersebut di atas, untuk memenuhi tugas dan fungsinya sebagai fasilitator
pembangunan, Pemerintah wajib menerbitkan petunjuk teknis yang akan menjadi
acuan bagi semua pihak terkait. Untuk sektor air minum sederhana, disusun Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sederhana untuk
jenis-jenis yang telah disesuaikan dengan lingkup program. Kegiatan ini sebagai
bagian dari kegiatan Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK Non DR) Bidang
Air Minum.
1.2.1 Maksud
Petunjuk teknis ini
dimaksudkan untuk memberikan acuan kepada para pelaksana dan pihak terkait
lainnya dalam penyelenggaraan perencanaan prasarana air bersih sederhana.
1.2.2 Tujuan
Petunjuk teknis ini
bertujuan untuk menjamin kesesuaian, ketertiban, dan ketepatan dalam
pembangunan prasarana air minum sederhana sehingga prasarana yang dibangun
dapat dimanfaatkan secara andal dan berkelanjutan.
1.3
RUANG LINGKUP
Dalam melakukan
pemilihan kegiatan DAK Non DR
bidang air minum, terlebih dahulu melakukan review atau kajian terhadap sistem eksisting
atau sistem yang sudah ada. Petunjuk teknis ini menjelaskan kriteria,
perhitungan, data dan tahapan yang diperlukan dalam perencanaan prasarana air
minum sederhana, meliputi pembangunan baru, rehabilitasi, dan optimalisasi. Pembangunan
infrastuktur baru meliputi perencanaan bangunan pengambilan air baku, unit pengolahan,
perpipaan, perpompaan, dan unit pemanfaatan sesuai lingkup program.
Untuk melengkapi
petunjuk teknis pelaksanaan pengembangan SPAM sederhana ini, disusun pula serangkaian
petunjuk teknis terkait lainnya terdiri dari:
-
Petunjuk
Teknis Pembangunan Penangkap Mata Air (PMA)
-
Petunjuk
Teknis Pembangunan Sumur Air Tanah Sedang/Dalam (SATS/D)
-
Petunjuk
Teknis Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Sederhana (IPAS)
-
Petunjuk
Teknis Pembangunan Penampungan Air Hujan (PAH)
-
Petunjuk
Teknis Pembangunan Bangunan Pengambilan Air Baku
-
Petunjuk
Teknis Pembangunan Hidran Umum
-
Petunjuk
Teknis Pemasangan Perpipaan
-
Petunjuk
Teknis Pembangunan Pompa Hidram
-
Petunjuk
Teknis Pembangunan Destilator Surya Atap Kaca (DSAK)
-
Petunjuk
Teknis Operasional dan Pemeliharaan
Penyusunan petunjuk
teknis perencanaan dan petunjuk teknis pendukung lainnya mengacu pada dokumen
Standar Nasional Indonesia (SNI), dokumen Norma, Standar, Prosedur dan Manual
(NSPM) prasarana air minum yang telah diterbitkan oleh Badan Penelitian dan
Pengembangan Departemen Pekerjaan Umum serta referensi terkait lainnya.
1.4
PENGERTIAN
Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM) Sederhana adalah SPAM bukan jaringan perpipaan, dapat
dikerjakan dan pada umumnya mampu dikerjakan oleh masyarakat secara mandiri
serta memiliki teknologi yang relatif sederhana.
BAB II
2.1 JENIS PRASARANA AIR MINUM
Jenis prasarana
yang termasuk bidang prasarana air minum sederhana meliputi:
A. Unit Air Baku
B. Unit Produksi
1. Mata Air
a. Penampungan Mata Air
2. Air Permukaan
a. Instalasi Pengolahan Air Sederhana
b. Paket IPA
c. Pompa Hidram
d. Destilator Surya Atap Kaca (DSAK)
e. Reverse Osmosis (RO)
f. Sistem Pengolahan Air Gambut
g. Saringan Rumah Tangga (SARUT)
h. Saringan Pipa Resapan (SPR)
3. Air Tanah
a.
Air Tanah Sedang/Dalam
b.
Air Tanah Dangkal
c.
Sumur Gali
d.
Sumur Pompa Tangan
4. Air Hujan
a.
Penampung Air Hujan
C. Unit Distribusi
1. Perpipaan
2. Perpompaan
D. Unit Pelayanan
1. Hidran Umum
2. Sambungan Rumah Murah (SRM)
3. Terminal Air (TA)
Pemilihan prasarana
tersebut di atas didasarkan pada pertimbangan bahwa teknologi yang diterapkan
sesuai dengan karakteristik dan sumber daya yang ada di daerah perencanaan
tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan air minum yang direncanakan.
2.2 PROSES SELEKSI KEGIATAN DAN PEMILIHAN PRASARANA
Dalam mempersiapkan
usulan kegiatan, perlu dilihat apakah sudah ada pengembangan SPAM atau belum. Bila
belum ada SPAM, maka dilanjutkan proses pemilihan prasarana untuk pembangunan
baru. Bila ternyata sudah ada SPAM, maka dilakukan pengkajian sistem yang sudah
ada (eksisting).
§
Penyempurnaan
Sistem Eksisting
Penyempurnaan SPAM eksisting dilakukan melalui rehabilitasi maupun
optimalisasi, tergantung pada jenis kebutuhan SPAM yang ada tersebut.
§
Pembangunan
SPAM Baru
Jenis prasarana yang tepat untuk suatu wilayah rencana pelayanan ditentukan
dengan mempertimbangkan parameter-parameter sebagai berikut:
-
Jenis sumber air baku, termasuk kualitas dan kuantitasnya
-
Kondisi
topografi
Proses seleksi
kepemilihan prasarana untuk suatu wilayah dilakukan sesuai diagram alir pada
Gambar 2.1.
2.3 KOMPONEN PRASARANA
Secara prinsip,
setiap prasarana yang akan digunakan mempunyai komponen-komponen pembentuk
sistem penyediaan air minum secara lengkap yang terdiri dari:
-
Unit
bangunan pengambilan air baku
-
Unit
pengolahan fisik/kimia
-
Jaringan
perpipaan (transmisi dan distribusi)
-
Unit
pemanfaatan (hidran umum – HU)
-
Unit
pendukung lainnya (perpompaan dan sumber daya listrik)
2.4 TINGKAT PEMAKAIAN AIR
Tingkat pemakaian
air bersih secara umum ditentukan berdasarkan kebutuhan manusia untuk kehidupan
sehari-hari. Menurut Bank Dunia, kebutuhan manusia akan air dimulai dengan
kebutuhan untuk air minum sampai pada kebutuhan untuk sanitasi. Kebutuhan air
minum untuk setiap tingkatan kebutuhan diilustrasikan pada Gambar 2.2.
Untuk lingkup
program ini, kriteria desain perencanaan prasarana air minum ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan minimum untuk minum dan masak serta untuk mandi jika
kapasitas sumber air baku
mencukupi, yaitu sebesar 20-30 liter/orang/hari.
Kami siap membantu untuk jasa fabrikasi tangki FRP berbagai macam model dan ukuran. untuk penampungan air maupun kimia
BalasHapusSilahkan kontak kami bilamana membutuhkan jasa lining / pelapisan / perkuatan tangki ataupun untuk pembuatan tangki frp.
Best Regards,
Dudung Rustandi
Mobile Phone : 0812 2072 0070 (CALL)
WhatsApp : 0823 2175 8525